Penyuluhan Pertanian


Penyuluhan Pertanian





Sebagian orang mengartikan penyuluhan pertanian sebagai propaganda, sebagian lagi mengartikan sebagai penerangan yaitu memberikan informasi atau pemberitahuan yang dilakukan kepada masyarakat umum agar informasi itu diketahui dan menjadi pengetahuan masyarakat. Sebagai contoh ada penyuluhan hukum, penyuluhan keluarga berencana, penyuluhan siskamling, penyuluhan pertanian dan sebagainya. Penyuluhan pertanian diperuntukan khusus bagi petani dan keluarganya sebagai clientille-nya. Pengertian penyuluhan pertanian bukan hanya sekedar memberikan informasi ataupun propaganda ( Padmanagara,S.2004)
Penyuluhan pertanian adalah sistem pendidikan diluar sekolah (non formal), bagi petani dan keluarganya agar berubah perilakunya untuk bertani lebih baik (better farming), berusahatani lebih menguntungkan (better bussines), hidup lebih sejahtera (better living), dan bermasyarakat lebih baik (better community) serta menjaga kelestarian lingkungannya (better environment).
Masa Kejayaan Penyuluhan Pertanian di Indonesia
Berdasarkan data dari berbagai sumber, kelahiran penyuluhan pertanian di Indonesia bersamaan dengan dibangunnya Kebun Raya Bogor pada 1817.  Tetapi beberapa pakar diantaranya  Prof. Iso Hadiprodjo  keberatan, dan menunjuk tahun 1905 sebagai kelahirannya seiring dengan dibukanya Departemen Pertanian, yang  memiliki tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di Indonesia. Hal ini disebabkan, kegiatan “penyuluhan” sebelum 1905 lebih berupa pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan “tanam-paksa” atau cultuur stelsel.
Setelah Indonesia merdeka (1945), terjadi perubahan  mendasar dalam konsepsi , pengertian , tujuan dan aspek- aspek lain dalam penyuluhan pertanian. Kurun waktu tahun 1970 sampai dengan 1980-an produk padi meningkat, karena adanya sistem Latihan dan Kunjungan (LAKU). Selanjutnya pada tahun 1995 Bank Dunia, melakukan evaluasi kelemahan penyuluhan di Indonesia dan menemukan beberapa faktor yang menghambat yaitu (1) kurangnya partisipasi (2) kesalahan menempatkan fokus penyuluhan, (3) mekanisme top-down, dan (4) kurangnya koordinasi antar sektor.
Salah satu faktor kelemahan penyuluhan pertanian di Indonesia tersebut adalah belum adanya persepsi yang sama tentang definisi penyuluhan pertanian. Kondisi ini mengakibatkan penyelenggaraan penyuluhan di era reformasi sempat mengalami stagnasi atau bahkan di beberapa daerah tidak ada lagi kelembagaan yang mengurusi penyelenggaraan penyuluhan.
Di masa kemerdekaan, kegiatan penyuluhan pertanian telah dimulai sejak awal, ditandai dengan dibentuknya Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD) pada tahun 1949 dan semakin diintensifkan perannya pada awal Revolusi Hijau ( masa Padi Sentra). Memasuki era pelaksanaan bimbingan masyarakat (BIMMAS)  tahun 1967, penyuluhan pertanian memasukkan perguruan tinggi sebagai bagian organik dari organisasi BIMAS sejak di tingkat Kabupaten, Propinsi, dan Pusat. Tahun 1984, penyuluhan pertanian di Indonesia melalui proyek penyuluhan pertanian tanaman pangan (National Food Crops Extension Project) meraih masa kejayaanya yang ditandai dengan pemberian penghargaan FAO atas keberhasilan Indonesia mencapai swa-sembada beras.
 foto koleksi pribadi: Learning by doing
Pada periode tersebut Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengalami masa ”kejayaannya” sebagai sosok yang dihormati di pedesaan dan kehadirannya dinantikan oleh para petani. Seperti yang dinyatakan Purwanto : seorang PPL dan petani begitu akrab, saya mengalami saat penyuluhan pertanian menjadi primadona di Desa. Lambat laun rasanya PPL kurang dipedulikan. Petani terus berlari, sedangkan penyuluh pertanian jalan di tempat.
  Hilangnya ”Pamor” PenyuluhanPertanian
Memasuki dasawarsa 1990-an semakin dirasakan menurunnya ”pamor” penyuluhan pertanian yang dikelola oleh pemerintah (Departemen Pertanian). Hal ini terjadi, tidak saja karena perubahan struktur organisasi penyuluhan, tetapi juga semakin banyaknya pihak yang melakukan penyuluhan pertanian (perguruan tinggi, produsen sarana produksi dan LSM), serta semakin beragam dan mudahnya sumber-sumber informasi/inovasi yang dapat diakses oleh petani ( Mardikanto,T.2009)
Bergesernya peran dan fungsi penyuluh yang lebih dominan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam mengamankan program-program percepatan produksi membuat penyuluh tidak sebagai sahabat petani, mungkin sosok yang ditinggalkan petani. Inilah situasi faktual yang dihadapi oleh para penyuluh pertanian di masa serkarang. Penyuluh pertanian dituntut menyukseskan program utama yang ingin diselesaikan dengan serba cepat, sedangkan kita sendiri menyadari bahwa proses pembelajaran orang dewasa memerlukan waktu dan kontemplasi yang tidak secepat umur tanaman padi.
Perubahan kebijakan dan ketidaksiapan metodologi yang bias untuk memenuhi  tuntutan program maupun proses belajar petani secara alamiah mengakibatkan para penyuluh pertanian mengambil jalan pintas dengan menerapkan pendekatan yang menempatkan petani sebagai bawahan atau alat untuk mencapai tujuan program (Van den Bandan Hawkin 1999).
Kesalahan dalam mempersepsikan konsep penyuluhan pertanian, yaitu penyuluhan yang tidak secara nyata-nyata bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani, tidak akan tahan lama (sustainable), dan itu terbukti dalam beberapa tahun terakhir ini. Tanggapan petani terhadap usaha-usaha penyuluhan terus merosot. Apalagi kalau penyuluhan  juga tidak memperkenalkan teknologi baru. Teknologi yang tidak berdampak menguntungkan petani juga tidak akan laku. Menurunnya tanggapan petani terhadap penyuluhan pertanian diperjelas lagi pada saat petani tidak lagi diharuskan mengikuti program-program pemerintah, dan petani diperbolehkan memutuskan sendiri komoditas apa yang akan diusahakan.
Sementara itu penyuluhan pertanian sendiri mengalami masa-masa sulit yang tidak menentu. Selain tidak memadainya faktor-faktor pendukung seperti biaya dan fasilitas operasional, insentif dan lain-lain, masalah kelembagaan penyuluhan pertanian juga  membingungkan mereka. Karir dan masa depan para penyuluh pertanian menjadi tidak jelas. Sebagian penyuluh mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sampingan yang dapat menghasilkan tambahan penghasilan, ada yang tetap melayani kebutuhan- kebutuhan petani” binaannya” dengan dukungan ”biaya” dari para sponsor. Dari penelitian mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditemukan adanya kelompok-kelompok tani yang mengaku telah 1-2 tahun ini tidak pernah bertemu dengan penyuluh yang bertugas di wilayahnya (Slamet,M.2006).
Kelembagaan menjadi faktor penentu dan berimplikasi nyata kepada elemen lain sistem penyuluhan pertanian. Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2006  tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan diharapkan dapat memberikan landasan: kebijakan, program, kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, pembiayaan, dan pengawasan penyuluhan pertanian . Undang-Undang (UU) Nomor 16  Tahun 2006 dapat  terlaksana optimal dengan diterbitkannya Perpres Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan  Pertanian Perikanan  dan Kehutanan, dilanjutkan dengan terbitnya UU No 23 Tahun 2014 . Undang-undang tersebut menyatakan Pemerintah Daerah memegang peranan besar dalam implementasi dan kebijakan  penyuluhan pertanian. Salah satu isi undang-undang ini, penyuluhan perikanan dikembalikan ke pusat, penyuluhan kehutanan ke provinsi, sedangkan penyuluhan pertanian menjadi tanggungjawab semua level secara konkurensi. Pemberlakuan UU no 23 tahun 2014 secara hukum menjadikan Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2006  dan Perpres Nomor 154 Tahun 2014 tidak berlaku.
sumber utama: 
Munanto Haris,2018.Penyuluhan Pertanian:BBPP Ketindan. dalam http://bbpp ketindan .bppsdmp. pertanian.go.id/blog/penyuluhan-pertanian. diakses pada hari Kamis,27 September 2018
Sumber
Anonymous, 1978. 70 Tahun Penyuluhan Pertanian Indonesia 1908 -1978 Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian Jakarta.
Mardikanto,Totok.2009.Sistem Penyuluhan Pertanian.Surakarta:UNS Press. Padmanagara, S. 1986. Penyuluhan Pertanian sebagai Ujung Tombak menuju Pertanian Tangguh. Departemen Pertanian Jakarta.
Padmanagara,S. 2004. Penyuluhan Pertanian Alat Petani Untuk Memperbaiki Sendiri Nasibnya. Pidato Ilmiah pada penerimaan gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Padjadjaran Bandung.
Slamet.M, 2006. Paradigma Penyuluhan Pertanian dalam Era Otonomi Daerah, Disajikan dalam Pelatihan Penyuluhan Pertanian di Universitas Andalas, Juli 2006
Soewardi,H. 1987. Perkembangan Penyuluhan Pertanian di Indonesia. Prosiding kongres penyuluhan pertanian 1987 Jakarta Perhiptani.
Vanden Ban,A.W.dan H.S.Hawkins.1999. Penyuluhan Pertanian.Penerbit Kanisius.Yogyakarta..

Komentar

Penyuluh Pertanian Jawa Barat

Konsep, Prinsip dan Tujuan PHT

KETERKAITAN ANTAR UNSUR LAHAN SAWAH LEBAK

Budidaya Kacang Panjang